Jakarta, VIVA – Rencana pemerintah menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok untuk industri hasil tembakau terus menuai penolakan.
Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tersebut dinilai menjadi momok menakutkan bagi para petani tembakau, khususnya di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Para petani merasa was-was regulasi yang terlalu ketat ini akan berdampak langsung pada menurunnya daya serap pabrik terhadap hasil panen mereka. Padahal, komoditas tembakau selama ini menjadi urat nadi perekonomian bagi masyarakat setempat.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso, M. Yasid, menyatakan bahwa alih-alih diberikan aturan yang mencekik, para petani saat ini justru lebih membutuhkan penguatan kapasitas dan perlindungan dari negara.
“Keberlangsungan hajat hidup petani kita terancam oleh wacana kebijakan penyeragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Jangan sampai rancangan aturan yang dipaksakan justru membunuh mata pencaharian petani secara perlahan dan mematikan industri tembakau rakyat. Tembakau adalah tumpuan hidup lebih dari 5.000 petani di Bondowoso. Tolong aspirasi kami didengarkan,” tegas Yasid dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Sikap pesimistis yang menyelimuti para petani membuat DPC APTI Bondowoso secara tegas menolak seluruh draf aturan yang berpotensi merugikan komoditas andalan mereka tersebut. Yasid mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dan melihat langsung kondisi di lapangan.
“Pemerintah harus dengar suara arus bawah, masyarakat akar rumput, agar kebijakan tersebut segera dievaluasi. Tembakau harus senantiasa kita jaga, ini juga demi menyelamatkan sawah ladang petani,” lanjutnya.
Kecemasan ini sangat beralasan. Memasuki musim tanam pada awal Mei lalu, ribuan petani Bondowoso telah menabur benih varietas lokal unggulan dengan harapan panen yang maksimal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saat ini, terdapat total lahan seluas 8.424,40 hektare yang ditanami tembakau jenis rajangan (varietas Maesan I dan II) serta tembakau Kasturi, yang tersebar di berbagai kecamatan mulai dari Tenggarang, Curahdami, hingga Wringin. Terdapat sekitar 5.000 jiwa yang nasibnya bergantung pada panen ini.
“Kami mohon agar aturan penyeragaman kemasan ini tidak disahkan demi menyelamatkan urat nadi perekonomian di Bondowoso,” sebut Yasid.
Halaman Selanjutnya
Tidak hanya dari kacamata ekonomi akar rumput, wacana penyeragaman kemasan ini juga mendapat sorotan tajam dari kacamata hukum. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual.

6 days ago
8











