Anggota DPR: Kopdes Merah Putih Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Rakyat

3 hours ago 1

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dibangun sebagai ekosistem ekonomi gotong royong yang terintegrasi dengan BUMN, perbankan, lembaga pembiayaan, badan usaha swasta, hingga sektor pangan.

Menurutnya, pengembangan KDKMP harus menjadi momentum untuk menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 ke dalam praktik ekonomi yang nyata, sehingga koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi tumbuh sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nurdin mengatakan terdapat dua prinsip utama dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang harus menjadi roh dalam pengembangan koperasi, yaitu “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan”. 

Kedua prinsip tersebut, menurutnya, merupakan fondasi ekonomi gotong royong yang menempatkan koperasi, BUMN, dan badan usaha swasta sebagai pelaku ekonomi yang dapat saling memperkuat. 

“Momentum sekarang karena Presiden Prabowo justru sedang menjalankan Ekonomi Konstitusi. Koperasi melalui KDKMP menjadi kekuatan ekonomi rakyat banyak. Danantara mengoptimalkan seluruh BUMN sebagai mesin penggerak utama ekonomi nasional,” kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Nurdin, hubungan ekonomi gotong royong antara koperasi, BUMN, dan badan usaha swasta selama ini masih banyak diwujudkan melalui imbauan maupun dukungan program CSR kepada koperasi dan UMKM. 

Ke depan, pola tersebut perlu ditingkatkan menjadi kerja sama bisnis yang konkret, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi koperasi serta anggotanya. Karena itu, ia menilai kewajiban kerja sama antarpelaku ekonomi tersebut perlu dirumuskan secara tegas dalam UU Koperasi yang baru. 

“Sampai sekarang sistem ekonomi gotong royong antara tiga pelaku ekonomi, yaitu koperasi, BUMN, dan usaha swasta, hanya dirumuskan sebagai imbauan dan sebatas dukungan program CSR kepada koperasi dan UMKM. Seharusnya bersifat wajib karena hal itu merupakan perintah Konstitusi,” ujar Nurdin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pandangan tersebut sekaligus mempertegas pembahasan Nurdin dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Makassar pada dengan tema “Perubahan UU Koperasi dalam Perspektif Akademik dan Praktik Usaha untuk Mewujudkan Koperasi yang Modern dan Berdaya Saing”. 

Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Koperasi, akademisi Universitas Hasanuddin, KDKMP, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Dinas Koperasi Sulawesi Selatan, serta sejumlah BUMN dan lembaga terkait seperti BP BUMN, Danantara, BNI, Agrinas Pangan, dan Bulog. 

Halaman Selanjutnya

“Para peserta adalah stakeholders Ekonomi Gotong Royong sesuai amanat Pasal 33. Harapannya muncul banyak masukan dari berbagai pihak terkait pengembangan koperasi di masa depan,” kata Nurdin.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |