Jakarta, VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sedang menggodok 12 pedoman bagi pengusaha maupun pekerja dalam memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pedoman itu akan segera dikeluarkan.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Darwoto mengatakan, pedoman yang sedang disusun oleh asosiasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pihak yang berkaitan baik dari pengusaha maupun pekerja.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kita sedang siapkan untuk bagaimana mengantisipasi mitigasi kemungkinan PHK," kata Darwoto di Jakarta, dikutip Rabu, 24 Juni 2026.
Darwoto mengatakan bahwa pedoman atau langkah yang sedang disusun tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pihak.
Dia menjelaskan, untuk 12 pedoman pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja jika semua kondisi terpenuhi dan sudah tidak memungkinkan untuk diselamatkan.
"12 pedoman itu di antaranya mulai dari perusahaan mengurangi jam kerja, melakukan efisiensi, selain itu perusahaan sudah ada penurunan order," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketika level atau pedoman tersebut telah terpenuhi, maka diharapkan pemerintah dapat membantu perusahaan melalui stimulas ketika terjadi krisis.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, lanjut dia, ketika memang sudah tidak dapat dipertahankan lagi baru perusahaan dapat memberhentikan karyawan. Semua pedoman yang sedang disusun itu diharapkan dapat mengantisipasi PHK terhadap karyawan.
"Padahal sekarang secara bisnis PHK itu sebenarnya hal yang biasa," katanya menambahkan. (Ant)
Bantah Isu Dua Industri Komponen Otomotif Mau PHK dan Hengkang ke Vietnam, Intip Penjelasan Kemenperin
Kemenperin membantah terkait rencana hengkang atau relokasi fasilitas produksi dua industri komponen otomotif dari Indonesia ke Vietnam. Pabrik itu masih beroperasi.
VIVA.co.id
24 Juni 2026

3 weeks ago
11











