Jakarta, VIVA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan tengah mempertimbangkan kebijakan yang melarang perempuan hamil memasuki wilayah negara tersebut. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mencegah praktik birth tourism atau pariwisata kelahiran yang kembali menjadi sorotan di tengah perdebatan mengenai hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Laporan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa membatalkan penetapan Presiden Donald Trump yang mencabut hak kewarganegaraan AS bagi seluruh bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mengutip laporan The Telegraph, Kamis, 3 Juli 2026, otoritas Amerika Serikat kini mempertimbangkan pembatasan masuk bagi wanita hamil sebagai salah satu langkah untuk menekan praktik pariwisata kelahiran.
Dinilai Berkaitan dengan Keamanan Nasional
Menurut laporan tersebut, Gedung Putih memandang praktik pariwisata kelahiran sebagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Pemerintah AS menilai anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua berkewarganegaraan asing berpotensi memperoleh berbagai keuntungan sebagai warga negara AS. Setelah menyelesaikan pendidikan di kampus-kampus Amerika, mereka dinilai dapat kembali ke negara asal dan berpotensi membawa hak kekayaan intelektual yang dimiliki Amerika Serikat.
Atas dasar itu, pemerintah disebut sedang mengkaji langkah-langkah untuk membatasi praktik tersebut, termasuk kemungkinan melarang wanita hamil memasuki wilayah Amerika Serikat.
Puluhan Ribu Bayi Lahir Setiap Tahun
Dalam laporan itu disebutkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 20.000 hingga 26.000 bayi yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua berkewarganegaraan asing.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar yang disebut melatarbelakangi kekhawatiran pemerintah terhadap praktik pariwisata kelahiran yang dinilai terus berlangsung.
Trump Kembali Soroti Hak Kewarganegaraan
Isu ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang sebelumnya mencabut hak kewarganegaraan bagi seluruh bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat.
Menanggapi putusan tersebut, Trump menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai "kemenangan besar" bagi China.
Ia juga mendesak Kongres Amerika Serikat untuk segera menyusun undang-undang yang dapat menghapus pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ingin Batasi Penerapan Amendemen ke-14
Sejak memulai masa jabatan keduanya sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif yang membatasi pemberian kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS.
Halaman Selanjutnya
Trump berpandangan bahwa ketentuan mengenai kewarganegaraan berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat seharusnya hanya berlaku bagi anak-anak yang lahir dari orang tua yang menetap secara sah dan permanen di negara tersebut.

1 week ago
12











