Jakarta, vVIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Pasal tersebut merupakan bagian dari perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kegiatan berlangsung secara hibrida di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian. Sosialisasi diikuti pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, serta kamar dagang asing.
Sosialisasi dibuka Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Narasumber berasal dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Forum tersebut sekaligus menjadi kanal resmi pemerintah untuk mengumumkan empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A. Keputusan itu mencakup penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk menentukan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.
Kebijakan DHE SDA
Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan DHE SDA diarahkan pada tiga tujuan utama, yakni mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan terutama investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.
Ketentuan yang berlaku saat ini mewajibkan pemasukan atau repatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Untuk retensi, sektor migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan. Sementara sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen selama 12 bulan melalui Bank Devisa BUMN.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperbolehkan untuk sejumlah kebutuhan. Penukaran ke rupiah ditetapkan paling banyak 50 persen, selain pembayaran kewajiban kepada pemerintah seperti pajak dan PNBP, pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja.
Dana tersebut tetap harus ditempatkan pada Rekening Khusus valas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pasal 18A Beri Ketentuan Khusus Eksportir Pertambangan
Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 mengatur ketentuan khusus dalam pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.
Halaman Selanjutnya
Khusus DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut memungkinkan penempatan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan sejak ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA.

6 hours ago
4
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9315191/original/080241400_1785829977-WhatsApp_Image_2026-08-04_at_13.44.52.jpeg)