Australia Sudah Melarang Media Sosial untuk Remaja, Haruskah Indonesia Meniru?

21 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Australia resmi memberlakukan larangan akses media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi anak dan remaja dari dampak buruk ruang digital.

Namun, lebih dari satu bulan berjalan, efektivitas kebijakan tersebut justru menuai kritik dari berbagai pihak. Mulai dari akademisi, praktisi kesehatan mental, hingga lembaga HAM.

Meski laporan penonaktifan akun terjadi dalam jumlah besar, sejumlah temuan menunjukkan bahwa remaja tidak benar-benar 'keluar' dari dunia digital.

Banyak di antara mereka bermigrasi ke platform alternatif yang kurang dikenal, minim regulasi, dan memiliki sistem keamanan yang lebih lemah.

Alih-alih menurunkan risiko, larangan ini dinilai mendorong remaja ke ruang digital yang lebih berbahaya dan sulit diawasi.

Masalah lain muncul pada verifikasi usia. Berbagai mekanisme yang diterapkan terbukti mudah disiasati. Penggunaan Face ID dapat dilewati, akun orang tua dipinjam, hingga manipulasi tampilan wajah agar terlihat lebih tua menjadi praktik umum.

Profesor Daniel Angus dari QUT Digital Media Research Centre menilai kebijakan tersebut memiliki keterbatasan mendasar karena tidak menyasar akar persoalan keamanan digital.

Menurutnya, pendekatan berbasis usia semata cenderung bersifat simbolik dan tidak menyentuh desain platform serta sistem yang memicu risiko.

Sementara itu, Profesor Tama Leaver dari Curtin University mengungkapkan bahwa remaja secara aktif berbagi tips dan trik untuk mengakali sistem verifikasi usia.

"Remaja dengan cepat beradaptasi dan menemukan celah. Ini menunjukkan bahwa kontrol teknis saja tidak cukup," ujarnya dalam berbagai diskusi publik.

Membatasi Hak Anak dan Remaja

Bagi banyak remaja Australia, terutama yang tinggal di wilayah regional dan berasal dari komunitas multikultural, media sosial bukan sekadar hiburan. Platform digital menjadi ruang komunikasi lintas negara, pembentukan identitas, hingga sumber dukungan sosial yang penting.

"Pelarangan ini memutus koneksi remaja dengan komunitas dan keluarga mereka di berbagai belahan dunia. Akses digital adalah bagian penting dari rasa memiliki dan keterhubungan sosial," ujar Carmel Guerra dari Multicultural Youth Advocacy Network.

Kekhawatiran serupa disampaikan Australian Human Rights Commission. Mengutip UN Committee on the Rights of the Child, komisi tersebut menegaskan bahwa moderasi konten seharusnya berfokus pada pencegahan materi yang membahayakan anak, bukan membatasi hak anak dan remaja untuk mengakses informasi dan berpartisipasi di ruang digital.

Larangan Usia Tidak Menghilangkan Risiko

Di tengah perdebatan global ini, Indonesia tengah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini mengatur kewajiban platform digital, termasuk verifikasi usia, pengawasan penggunaan media sosial, serta pelibatan peran orang tua dan pendamping.

Pengalaman Australia menjadi pelajaran penting agar Indonesia tidak terjebak pada pendekatan larangan total yang mudah disiasati.

Alih-alih menutup akses, kebijakan yang efektif perlu menyasar akar risiko digital, seperti desain platform, algoritma, perlindungan data, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Larangan usia tidak otomatis menghilangkan risiko. Tanpa pendekatan komprehensif, remaja justru bisa kehilangan pengawasan di platform besar yang relatif lebih teregulasi. Keamanan digital anak tidak dapat dicapai dengan larangan semata.

Jika diterapkan secara konsisten, kolaboratif, dan berbasis bukti, PP TUNAS berpeluang menjadi model kebijakan yang melindungi anak tanpa mengorbankan hak, kesehatan mental, dan masa depan talenta digital generasi muda Indonesia.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |