Virus Nipah Merebak di India, Kemenkes RI Imbau Warga Tak Konsumsi Buah Ini

22 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Seiring meningkatnya kasus virus Nipah di India, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi buah yang memiliki bekas gigitan kelelawar.

"Tidak mengonsumsi buah dengan bekas gigitan kelelawar," demikian keterangan pers yang disampaikan Juru Bicara Kemenkes, Widyawati pada Selasa, 27 Januari 2026.

Selain itu, Kemenkes juga menyampaikan sejumlah imbauan lain yang perlu diperhatikan masyarakat, antara lain:

  1. Cuci dan kupas buah secara menyeluruh sebelum dikonsumsi.
  2. Hindari kontak dengan hewan terinfeksi.
  3. Perkuat imunitas tubuh dengan terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (cuci tangan pakai air dan sabun, konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, rajin aktivitas fisik)
  4. Apabila melakukan perjalanan ke India dan negara terjangkit penyakit virus Nipah disarankan untuk mengikuti imbauan protokol kesehatan dari MoH India/otoritas negara setempat.
  5. Segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gejala penyakit Nipah (demam, batuk, pilek, sesak napas, muntah, penurunan kesadaran/kejang) pasca kepulangan (hingga 14 hari) dari India/negara terjangkit.

Berdasarkan pemantauan situasi global dan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), per 23 Januari 2026 tercatat dua kasus konfirmasi dan tiga kasus suspek virus Nipah di West Bengal, India. Hingga saat ini, belum ada laporan kematian.

Sementara itu, di Indonesia belum ditemukan kasus konfirmasi penyakit virus Nipah. "Hingga saat ini belum dilaporkan adanya kasus konfirmasi penyakit virus Nipah di Indonesia," ujar Widyawati dalam keterangan tersebut.

Upaya Kemenkes Sikapi Kenaikan Kasus Nipah di India

Melalui keterangan yang sama, Widyawati menjelaskan upaya pemerintah dalam menyikapi kenaikan kasus Nipah di India. Menurutnya, upaya pemerintah meliputi:

Memantau perkembangan situasi kejadian penyakit virus Nipah di India dan negara-negara lain, baik melalui kanal resmi dan/atau media monitoring

Membuat notifikasi terkini/disease alert terkait kejadian penyakit virus Nipah di India pada kanal https://infeksiemerging.kemkes.go.id

Meningkatkan pengawasan terhadap orang, barang, dan alat angkut yang secara langsung maupun tidak langsung dari negara atau daerah yang melaporkan adanya kasus penyakit virus Nipah

Setiap pelaku perjalanan yang kembali ke Indonesia dari luar negeri wajib melapor pada aplikasi All Indonesia untuk menjaring pelaku perjalanan yang mengalami gejala dan berasal dari negara terjangkit, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan/anamnesis lebih lanjut.

Selanjutnya

Meningkatkan pemantauan dan deteksi dini serta melaporkan kasus sesuai pedoman melalui laporan event based surveillance Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau PHEOC dan Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES)

Meningkatkan pengamatan dan penemuan kasus di wilayah melalui SKDR dan surveilans sentinel penyakit infeksi emerging di Rumah Sakit

Menyebarluaskan media KIE (FAQ, poster, dan pedoman terkait penyakit virus Nipah) yang dapat diakses pada kanal https://infeksiemerging.kemkes.go.id

Melakukan deteksi dini di fasilitas pelayanan kesehatan terhadap seseorang yang mengalami gejala mengarah ke penyakit virus Nipah dan  memenuhi salah satu faktor risiko seperti riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari terakhir/memiliki riwayat kontak atau konsumsi hewan terinfeksi/konsumsi nira atau aren mentah.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |