Badan Bank Tanah Berkomitmen Kikis Kemiskinan Struktural di Bidang Pertanahan Bagi Masyarakat

1 week ago 1

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:38 WIB

Jakarta, VIVA – Eksistensi Badan Bank Tanah dinilai sebagai upaya pemerintahan Presiden Prabowo, untuk mewujudkan aspek keadilan dan kesejahteraan dalam hal pertanahan bagi masyarakat. Alih-alih menjadi monster birokrasi, eksistensi Badan Bank Tanah justru merupakan sebuah instrumen yang dibentuk sebagai perlawanan terhadap kemiskinan.

Paradigma itulah yang diusung 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi, yang mengambil langkah progresif di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, mereka mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam pusaran judicial review Undang-Undang Cipta Kerja dan secara khusus untuk mengawal eksistensi Badan Bank Tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu akademisi tersebut yakni Guru Besar Universitas Jambi, Prof. Dr. Elita Rahmi, yang memberikan teguran keras bagi pihak-pihak yang masih terjebak pada paradigma usang dalam melihat peran negara.

Dia mengingatkan bahwa telah terjadi pergeseran fundamental dari konsep "negara penjaga malam" atau nachtwakerstaat yang pasif, menjadi negara hukum modern atau welfare state. 

"Dalam konsep negara hukum modern, negara itu ikut serta di semua lini kehidupan, untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan. Maka Bank Tanah ini adalah wujud nyata bagaimana negara mewujudkan kesejahteraan tersebut," kata Prof. Elita dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam kacamata para akademisi, Badan Bank Tanah bukanlah monster birokrasi, melainkan instrumen perlawanan terhadap kemiskinan. Lewat kewajiban alokasi minimal 30 persen untuk reforma agraria, lembaga ini mengemban misi yang jauh lebih dalam dari sekadar membagi-bagikan sertifikat tanah gratis.

Menuturnya, ada nyawa edukasi yang krusial di dalamnya. Prof. Elita pun menyoroti bahwa pemberian hak atas tanah kepada rakyat, harus dibarengi dengan pendampingan yang ketat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini bukan hanya memberikan tanah, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Ketika tanah negara diberikan, rakyat diedukasi agar tanah tersebut tidak langsung dijual. Ada proses dan tenggat waktu tertentu, serta kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan," ujarnya.

Konsep pendampingan ini dinilai sebagai jalan keluar paling logis, untuk mengatasi kemiskinan struktural yang menjerat bangsa Indonesia. Menurutnya, memastikan tanah benar-benar menjadi alat produksi yang menyejahterakan, bukan sekadar komoditas instan yang berpindah tangan kembali ke pemodal.

Halaman Selanjutnya

Lebih jauh, Prof. Elita memberikan proyeksi muram jika MK sampai menganulir keberadaan Bank Tanah. Saat ini, jutaan hektare tanah negara berupa tanah yang belum dilekatkan hak-haknya. Tanpa adanya institusi khusus yang mendistribusikannya secara tepat sasaran, maka tanah-tanah tersebut akan bernasib ironis seperti misalnya dikuasai segelintir elite atau terbengkalai.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |