Bakal Ada Kebijakan SLIK Khusus Pembiayaan Rumah Subsidi

2 weeks ago 9

Senin, 6 April 2026 - 16:10 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK khusus dalam rangka mendukung rumah subsidi bagi rakyat.

Hal ini juga merespons permasalaha yang dihadapi masyarakat di lapangan, khususnya terkait pembiayaan perumahan yang tersedia saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan harapan dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan SLIK. Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menteri dan kami Insya Allah akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan SLIK," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa SLIK ini memiliki tujuan baik, bagaimana memberikan track record kepada pelaku jasa keuangan terkait dengan orang per orang, dan juga orang per orang bagaimana mereka bertanggung jawab terhadap perilaku mereka di sektor keuangan.

"Namun demikian, kami memahami apa yang menjadi concern tersebut sehingga kami akan menetapkan threshold informasi yang disampaikan dalam SLIK tidak dari nol. Kalau sekarang satu rupiah, dua rupiah, tiga rupiah pun ada. Jadi ini adalah satu upaya kita untuk mendukung program dari Presiden RI," kata Friderica, atau akrab disapa Kiki.

Kemudian Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga sangat terbantu apabila bisa memperoleh akses terkait dengan SLIK ini. Kiki mengatakan OJK memandang BP Tapera sebagai lembaga negara yang tentunya sangat dipercaya untuk bisa juga mengakses SLIK ini untuk mempermudah, mempercepat untuk bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk kemudian mendapatkan program dari perumahan tersebut. OJK siap mendukung hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terus kemudian terkait SLIK, dulu ada aduan dari teman-teman pengembang perumahan, kalau orang sudah melakukan pelunasan informasinya itu lama munculnya di SLIK, bisa 1,5 bulan kemudian. Ini kita ada penyesuaian secara teknis, kita pastikan nanti maksimal tiga hari," ujarnya.

Menurut dia, informasi tentang mereka sudah melakukan pelunasan atau perubahan di catatan keuangan di SLIK-nya itu akan bisa dilihat oleh para pengembang yang bisa disampaikan kepada bank untuk mereka boleh mendapatkan pembiayaan dan seterusnya.

Halaman Selanjutnya

"Tadi juga ada beberapa hal lain yang disampaikan Pak Menteri PKP, kami sambut baik dan kami hanya perlu proses untuk kami konsolidasi ke dalam dan akan kami sampaikan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |