Bamsoet Soroti KUHP Baru: Korporasi Nakal Kini Bisa Dipidana, Pengendali di Balik Layar Tak Lagi Aman

1 week ago 3

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Salah satu perubahan mendasar dalam aturan tersebut adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.

Menurut Bamsoet, ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP Nasional menjadi kemajuan penting dalam membongkar praktik kejahatan korporasi yang selama ini kerap bersembunyi di balik badan hukum perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.

"Korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat," ujarnya.

KUHP Baru Dinilai Tutup Celah Kejahatan Korporasi

Bamsoet menjelaskan, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan salah satu pembaruan paling signifikan dalam KUHP Nasional. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.

Menurutnya, pelaku utama dalam berbagai tindak pidana ekonomi kini tidak lagi selalu bertindak sebagai individu, melainkan memanfaatkan badan hukum, jaringan perusahaan, hingga struktur kepemilikan yang rumit agar sulit dijangkau aparat penegak hukum.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi kelemahan dalam KUHP lama yang masih berorientasi pada pertanggungjawaban individu.

Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan di sektor keuangan semakin banyak dilakukan melalui korporasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bamsoet menilai hadirnya KUHP Nasional memberikan harapan baru karena hukum tidak hanya mampu menjerat pihak yang secara formal menandatangani dokumen perusahaan, tetapi juga pihak yang mengendalikan kejahatan dari balik struktur korporasi.

"Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP, yakni menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha," katanya.

Halaman Selanjutnya

Kepastian Hukum Dinilai Jaga Iklim Investasi

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |