Bandar Narkoba Ko Erwin Dikonfrontir dengan AKP Maulangi! Bongkar Aliran Suap ke AKBP Didik

8 hours ago 1

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:48 WIB

Jakarta, VIVA – Usai diringkus dalam pelarian dramatis di perairan menuju Malaysia, bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dikonfrontir untuk membongkar simpul jaringan dan aliran dana yang menyeret sejumlah nama aparat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pemeriksaan konfrontir tengah dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian," ujar dia, Jumat, 27 Februari 2026.

Salah satu yang dikonfrontir adalah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Selain itu, lima tersangka dari klaster peredaran narkoba yang sebelumnya ditetapkan Polda NTB juga dihadirkan. Mereka adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita dan Ais.

"Inikan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing,” tutut Eko.

Pemeriksaan silang ini bukan tanpa alasan. Penyidik ingin memastikan keterangan yang saling bertolak belakang dan menguatkannya dengan alat bukti.

“Ini saya konfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti. Jangan cuma keterangan saja," katanya.

Salah satu fokus utama adalah dugaan aliran dana dari Ko Erwin kepada AKP Malaungi yang disebut-sebut terkait eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sebelumnya diberitakan, pelarian bandar narkoba yang diduga terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya terhenti.

Buronan bernama Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin itu ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kabar ini dibenarkan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata dia, Jumat, 27 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka terhadap Koko Erwin, bandar narkoba pemberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

Status tersangka dari pelaku yang memberikan suap melalui perantara AKP Malaungi tersebut terungkap dari hasil konfirmasi singkat Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Jumat.

Halaman Selanjutnya

"Iya mas (Koko Erwin tersangka)," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |