Jakarta, VIVA – Tak hanya membekuk bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, aparat juga meringkus sosok penting di lingkarannya, yaitu sang bendahara.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan telah menangkap Ais Setiawati yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ais diamankan di Mataram, Kamis, 26 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Salah satu DPO-nya juga sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara, kita tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim tangkap Koko Erwin kemarin di Sumut, dekat dengan perbatasan Malaysia. Kita amankan satu lagi DPO di Mataram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Roman Elhaj kepada wartawan Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam struktur jaringan, Ais disebut berperan sebagai pengelola keuangan. Ia menerima hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke Ko Erwin sebagai bandar utama.
Tak hanya itu, Ais juga diketahui sempat berada dalam satu pertemuan bersama sejumlah nama yang kini terseret perkara.
“Iya betul (sempat bertemu) di Hotel Marina Inn di Bima itu kan ada Koko Erwin, ada Malaungi, ada Ais, sama Anita,” ujar Roman.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang merupakan anak buah eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Meski disebut memiliki peran strategis dalam perputaran uang, saat penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Mataram, petugas tak menemukan narkotika.
“Enggak ada ditemukan barang bukti baru, HP-nya saja yang dia bawa itu,” katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ponsel yang disita kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri komunikasi serta jejak transaksi. Saat ini, Ais telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ia diperiksa secara konfrontir bersama tersangka lain dari berbagai klaster peredaran narkoba. Pemeriksaan itu melibatkan nama-nama yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, yakni Irfan, Herman, Yusril, dan Anita. Termasuk Ko Erwin serta AKBP Didik yang perkaranya kini ditangani Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat AKBP Didik. Selain berstatus tersangka, ia juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kini, benang kusut jaringan dan aliran dana terus diurai penyidik, dengan pemeriksaan konfrontir sebagai kunci membuka fakta baru.

6 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5488987/original/040536100_1769773426-Nobel.jpeg)





