Penerapan Asas Ultimum Remedium Diingatkan Terkait Hukuman Mati ABK Fandi

6 hours ago 1

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA - Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terseret perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 ton, masih jadi sorotan.

Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah aspek penting, terutama terkait peran pelaku dan prinsip keadilan dalam sistem pemidanaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Henry, pendekatan hukum pidana seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru dalam sistem pemidanaan.

“Harus ada prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan,” kata Henry, Jumat, 27 Februari 2026.

Guru Besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan terhadap Fandi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Fandi bukanlah bandar narkoba. Ia bekerja sebagai pelaksana di kapal yang bertugas mengawal kargo. Dalam posisi tersebut, ia diduga tidak mengetahui secara pasti bahwa muatan kapal yang diawasi ternyata menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam tetap menuntut Fandi dengan pidana mati. Dalam persidangan, Fandi harus meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya bukan pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Ketua Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, yang menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana.

Legislator dari Fraksi Gerindra itu juga menyayangkan adanya pernyataan yang menyiratkan bahwa DPR dan masyarakat melakukan intervensi terhadap proses hukum. Di sisi lain, pihak kejaksaan tetap mempertahankan tuntutan mati dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta alat bukti yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi polemik tersebut, Henry menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Indonesia. 

Ia merujuk pada Pasal 98 KUHP baru yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya

Karena itu, jaksa dinilai perlu mempertimbangkan berbagai faktor mitigasi, termasuk peran pelaku yang relatif minim dalam suatu tindak pidana.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |