Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan FRS sebagai tersangka usai memukul pengendara motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi menjelaskan FRS dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Iya, sudah tersangka. Kemarin kita kan kenanya itu kan dia 352 tuh kan. Pasal 352 itu kan karena kan penganiayaan ringan,” kata Nurma kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.
Di sisi lain, Nurma belum dapat memastikan motif pelaku melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara motor. Polisi kini memutuskan melakukan tes urine terhadap FRS.
“Orangnya juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urin ya, kita cek urin,” ucap Nurma.
Menurut Nurma, pemeriksaan urine dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkoba atau tidak ketika melakukan penganiayaan.
“Nanti positif atau tidaknya nanti saya info lagi,” tuturnya.
Diketahui, Polisi mengungkap detik-detik pengemudi sepeda motor Ninja RR bernama Fredik Risya Samuel (37), memukul pemotor bernama Abdul Aziz, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu sendiri tepatnya terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, tepatnya di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Korban diketahui bernama Abdul Aziz. Sementara pelaku yang diamankan adalah Fredik Risya Samuel (37), seorang wiraswasta," ucap Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Nurma Dewi, Senin, 6 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika sepeda motor korban diduga beberapa kali disenggol dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Merasa kendaraannya ditabrak, korban kemudian menegur pelaku. Namun, teguran tersebut justru berujung pada aksi kekerasan.
Pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengepal beberapa kali hingga mengenai rahang kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar dan pembengkakan pada bagian rahang kiri serta merasakan nyeri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi, hingga visum terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR bernomor polisi B 3856 TVA yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Halaman Selanjutnya
Nurma menjelaskan, pelaku akhirnya berhasil diamankan ketika anggota sedang melakukan observasi kewilayahan di kawasan Jagakarsa.

1 week ago
10











