Bantu Bayar Utang Ruben Onsu Rp3,5 Miliar, Ternyata Ini Imbalan yang Diminta Jhon LBF

1 hour ago 2

Selasa, 1 September 2026 - 10:45 WIB

VIVA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang sebelumnya membuat presenter Ruben Onsu berstatus tersangka akhirnya menemui titik terang. Pelapor berinisial DM sepakat berdamai dan menarik laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Agustus 2026.

Penyelesaian perkara tersebut tidak lepas dari bantuan pengusaha Jhon LBF. Ia disebut melunasi kewajiban finansial sebesar Rp3,5 miliar yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya membantu menyelesaikan persoalan finansial, Jhon juga mengaku menanggung kebutuhan pendampingan hukum Ruben selama proses penyelesaian kasus.

"Tentunya bantuan ini, support ini, yang pertama untuk masalah pendampingan dan lain-lain ini sudah saya cover semua," kata Jhon kepada awak media, Senin 31 Agustus 2026.

"Untuk biaya hukum dan lain-lainnya untuk tim hukum sudah saya cover," lanjutnya.

Namun, bantuan tersebut rupanya memiliki bentuk kesepakatan tersendiri antara Jhon dan Ruben. Sebagai seorang pengusaha, Jhon mengatakan sebagian bantuan diberikan dalam bentuk kerja sama promosi.

Ruben Diminta Promosikan Usaha Jhon

Jhon menjelaskan, terdapat perhitungan tertentu dalam bantuan yang diberikan kepada Ruben. Sebagian nilai disebut berkaitan dengan kompensasi endorsement.

"Yang kedua tadi saya sediakan itu ada breakdown-nya ya kurang lebih hampir 50 persen itu sebagian untuk kompensasi endorse," terang Jhon.

Menurut Jhon, skema tersebut dinilai menguntungkan kedua pihak. Ruben yang merupakan figur publik dapat membantu memperkenalkan bisnis miliknya, sementara Jhon memberikan dukungan untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi Ruben.

"Kemudian ini kan publik figur, saya pengusaha, kita sinergi kan cocok. Jadi ada yang sifatnya cuma-cuma kita kasih, tapi itu dia tukar dalam bentuk bantuin, promosiin perusahaan," tuturnya.

Meski demikian, tidak seluruh bantuan tersebut diberikan tanpa kewajiban. Jhon menyebut dirinya dan Ruben telah memiliki perjanjian mengenai dana yang diberikan.

Ada Perjanjian Pengembalian Dana

Dalam kesepakatan tersebut, Jhon mengatakan Ruben tetap memiliki kewajiban mengembalikan pokok dana yang diberikan kepadanya ketika kondisi keuangannya sudah memungkinkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah, sisanya Ruben kembalikan dengan pokoknya, begitu kamu sudah ada nanti dikembalikan," pungkasnya.

Jhon menegaskan bantuan yang diberikan bukan semata-mata untuk urusan bisnis. Ia juga berupaya memberikan dukungan secara personal agar Ruben dapat menghadapi persoalan hukum tanpa tekanan berlebihan.

Halaman Selanjutnya

"Yang penting kamu jangan stres, kamu jangan pusing," tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |