Bareskrim Asistensi Pelaporan Penghitung Kerugian Korupsi Timah di Polda Babel

3 hours ago 2

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:46 WIB

Jakarta, VIVA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal mengasistensi penanganan laporan terhadap ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo di Polda Bangka Belitung.

Diketahui, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus tata niaga PT. Timah yang melibatkan Harvey Moeis, dengan kerugian senilai Rp271 triliun membengkak menjadi Rp300 triliun.

"Terkait LP di Polda Babel, saat ini kita menerima surat pengaduan tentang hal tersebut. Apa yang dilakukan Bareskrim? Tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim pada Selasa, 4 Februari 2025.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo

Photo :

  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan Penyidik Bareskrim Polri akan mengambil alih penanganan laporan terhadap Bambang dari Polda Bangka Belitung nantinya. Tentu saja, kata dia, dengan memperhatikan berbagai pertimbangan juga.

"Selanjutnya, kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim," jelas dia.

Kata dia, pihaknya tentu akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum mengambil alih laporan terhadap Bambang tersebut.

"Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara dan lain sebagainya. Yang itu dalam waktu dekat pun kami akan segera asistensi," ujarnya.

Diketahui, Bambang dikenal sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi timah, menjadi sasaran laporan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel. Laporan tersebut berpusat pada dugaan masalah keilmuan terkait perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang dalam konteks kasus tersebut.

Bambang memberikan kajian sebagai ahli lingkungan terkait dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas korupsi tersebut. 

Laporan tersebut diajukan oleh Andi Kusuma, anggota DPD Perpat Babel, mempertanyakan keahlian Bambang dalam menghitung kerugian negara terkait korupsi timah.  

Andi mengklaim bahwa Bambang tidak memiliki keahlian dalam bidang perhitungan kerugian negara, dan menudingnya memberikan keterangan yang tidak sesuai selama persidangan.

"Bambang dilaporkan dengan pasal 242 KUHPidana, yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Kami menilai Bambang tidak memiliki keahlian dalam perhitungan kerugian negara. Beliau hanya seorang ahli lingkungan dan metode pengambilan sampel yang digunakan juga dari satelit,” jelas Andi di Mapolda Babel pada Rabu, 8 Januari 2025.

Meskipun laporan tersebut menyebutkan tuduhan terhadap Bambang, Kejagung menegaskan bahwa peranannya dalam memberikan kajian ilmiah terkait kerusakan lingkungan tidak dapat dianggap remeh.

Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukan ahli penghitungan kerugian negara. Dia menuding Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Bambang dikenal sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi timah, menjadi sasaran laporan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel. Laporan tersebut berpusat pada dugaan masalah keilmuan terkait perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang dalam konteks kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |