Bareskrim Bongkar Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

5 hours ago 1

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:24 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik judi kasino di lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra,, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan jajaran Polda Maluku. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui kerja sama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” katanya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.

Dalam penindakan di Gedung SB, petugas mendapati sejumlah jenis permainan. Di antaranya bakarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan yang diduga digunakan untuk aktivitas taruhan.

Tim gabungan kemudian melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Sebanyak 71 orang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam menjalankan operasional perjudian dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Ketiga puluh tersangka diketahui menjalankan fungsi yang berbeda dalam kegiatan kasino tersebut. Peran mereka antara lain kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga petugas pelayanan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita uang tunai Rp1,048 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Barang bukti lainnya meliputi puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak penyimpanan uang, serta perangkat CCTV.

Wira mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Polisi tidak hanya memeriksa orang yang diduga bermain, tetapi juga menelusuri pihak yang menjalankan dan mendukung kegiatan perjudian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” katanya.

Penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Halaman Selanjutnya

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |