VIVA – Bareskrim Mabes Polri menangkap lima orang pelaku tindak pidana peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Banten.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arsya Khadafi mengatakan lima pelaku tersebut terdiri atas tiga orang broker, satu orang pemasok uang palsu, dan seorang lainnya sebagai penyedia utama uang palsu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu," kata Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 19 April 2026.
Ia menjelaskan kasus ini terungkap berasal dari operasi yang dilakukan Tim dari Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Herry Azhar itu berhasil mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai broker berinisal AS, F dan AA. "Tiga orang diduga sebagai broker, diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar," ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, tim menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet. Tim lalu melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan tersangka AS, diperoleh informasi adanya pelaku lain di kawasan Rangkasbitung.
"Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok ulang palsu kepada para perantara," terangnya.
Selanjutnya, dari penangkapan AP, diperoleh keterangan adanya pelaku lain di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tim Satresmob Bareskrim Polri berangkat menuju Balaraja, menangkap pelaku AHS di sebuah warung makan.
"AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu dompet," uja Arsya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Setelah kelima tersangka diamankan, langsung di bawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," kata Arsya.
Bukan Kaleng-kaleng! 23 Ton Bawang Ilegal Berhasil Dibongkar Bareskrim
Satgas Gakkum Penyelundupan (Lundup) Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
VIVA.co.id
17 April 2026

6 days ago
8



























