Jakarta, VIVA – Penanganan kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan sejumlah nasabah terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MAS) memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kuasa hukum para pelapor, Krisna Murti, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik yang menyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna Murti kepada wartawan, Minggu, 5 Juli 2026.
Menurut Krisna, laporan yang diajukan kliennya mencakup sejumlah dugaan tindak pidana, di antaranya dugaan akses ilegal (illegal access), pemindahan dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, Krisna menilai penyidik telah menindaklanjuti laporan para nasabah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” tutur Krisna.
Ia menjelaskan, pada tahap selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan para pihak terkait.
Krisna berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kasus dugaan ilegal akses tersebut saat ini masih dalam proses investigasi bersama OJK. Proses tersebut juga melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.
Halaman Selanjutnya
Mirae menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Perusahaan juga memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional tetap aman serta berjalan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

1 week ago
11











