Begini Cara Hitung Pajak Pedagang Online yang Jualan di Berbagai E-Commerce Pakai Aturan Terbaru

3 hours ago 1

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:29 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensimulasikan kewajiban pajak yang harus dipenuhi seller atau pedagang yang berjualan di platform marketplace atau e-Commerce (lokapasar). Omzet satu toko yang berdagang di berbagai e-Commerce akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan melaporkan data transaksi penjual kepada DJP. Data tersebut dapat terhubung selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakannya, sama di setiap platform.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.

Dia melakukan simulasi. Sebagai contoh, apabila seorang penjual membukukan omzet tahunan Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka DJP dapat melihat total omzet sebesar Rp700 juta yang diperoleh dari seluruh platform tersebut.

Inge menjelaskan penjual yang merasa omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform, sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak. Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform ternyata telah melampaui Rp500 juta, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.

Lebih lanjut, Inge menjelaskan DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak. Penyesuaian sistem diperlukan karena platform yang ditunjuk harus mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki," katanya.

Dia mengungkapkan tingkat kesiapan platform saat ini masih beragam. Berdasarkan hasil pertemuan satu per satu yang dilakukan DJP dengan sejumlah penyelenggara perdagangan elektronik, ada platform yang telah mencapai tingkat kesiapan sekitar 50 persen, sementara sebagian lainnya masih berada pada kisaran 25 persen.

Halaman Selanjutnya

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |