Jakarta, VIVA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki fase baru setelah perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan ruang bagi sejumlah lembaga negara untuk menjadi pemegang saham bursa.
Dalam aturan terbaru yang telah disahkan pada 4 Juni 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memperoleh kesempatan untuk memiliki saham di PT Bursa Efek Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang mengatur mengenai struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam pengaturan sektor keuangan nasional karena membuka peluang keterlibatan institusi strategis negara dalam kepemilikan bursa yang selama ini memiliki karakteristik khusus sebagai penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.
Independensi Bursa Tetap Harus Dijaga
Meski membuka peluang kepemilikan saham oleh lembaga negara, undang-undang juga menegaskan bahwa independensi Bursa Efek Indonesia tetap harus dipertahankan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK yang menyatakan bahwa kepemilikan saham oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun Danantara harus dilakukan dengan tetap menjaga independensi bursa.
Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham tidak boleh memengaruhi fungsi dan peran Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara perdagangan efek yang harus berjalan secara profesional dan independen.
Pengaturan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap sistem perdagangan dan tata kelola pasar modal nasional.
Struktur Kepemilikan BEI dalam UU P2SK
Selain mengatur peluang kepemilikan saham oleh lembaga negara, UU P2SK juga menjelaskan struktur dasar Bursa Efek Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu sama lain tidak memiliki hubungan afiliasi.
Kemudian pada ayat (2), para pendiri bursa dapat menjadi Anggota Bursa Efek.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek Indonesia dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa Efek maupun yang bukan anggota.

3 hours ago
3










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6585873/original/001610400_1779426788-portrait-asian-woman-exercising-work-out-gym.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3426394/original/026891500_1618208519-colorful-soda-drinks-macro-shot_53876-18225.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)