Surabaya, VIVA - Seorang pemuka agama pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DBH (67), ditangkap polisi. Pelaku adalah warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari orang tua korban," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu, 16 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (dok:istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kasus ini terjadi di Kota Blitar dan sekitarnya, sejak 2022 hingga 2024. Modusnya, pelaku memegang bagian vital korban di ruang kerja pelaku.
"Kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah home stay," kata dia.
Menurut Jules, pelaku sering mengajak korban jalan-jalan dan berenang sebelum melakukan aksinya. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja sejak 2021 hingga 2022.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi kartu keluarga dan KTP pelapor, fotokopi akta kelahiran korban, serta struk pembayaran masuk kolam renang.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
"Tersangka telah ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim," ucapJules.
Sementara itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ciput Eka Purwanti mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim dalam menangani kasus ini.
"Kami mengapresiasi Kapolda Jatim dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum yang serius menangani pengaduan sejak akhir 2024. Keempat korban dan keluarganya kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA," ujar Eka.
Eka berharap proses hukum berjalan cepat untuk memberikan keadilan bagi korban.
"Kami terus mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak," katanya. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.