Semarang, VIVA – Persidangan kasus pembunuhan bayi oleh oknum anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan (Brigadir AK), mulai digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang perdana digelar secara daring pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Brigadir AK, tersangka pembunuhan bayi diserahkan ke Kejari Semarang.
Photo :
- tvOne/ Didiet Cordiaz
Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dalam sidang perdana tersebut:
1. Brigadir AK Didakwa Tiga Pasal Berat
Jaksa Saptanti Lestari mendakwa Brigadir Ade dengan tiga pasal terkait kekerasan dan pembunuhan anak. Pasal-pasal tersebut meliputi:
Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak
Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
2. Kekerasan Dilakukan Dua Kali dalam Satu Hari
Tindakan kekerasan dilakukan Brigadir Ade terhadap bayi malang berusia 1 bulan 25 hari pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.
"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu 2 Maret 2025," ujar jaksa Saptanti.
3. Kekerasan Pertama Terjadi di Rumah Kontrakan
Kejadian pertama berlangsung di rumah kontrakan korban di Jalan Tlogokuning Nomor 24, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Saat ibu korban, Dina Julia Pratami, sedang berganti baju, Brigadir Ade menggendong bayi lalu menekan bagian kepala belakang dekat telinga bayi hingga menangis.
"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," jelas jaksa.
4. Kekerasan Kedua Terjadi di Area Parkir Pasar
Kejadian kedua terjadi saat terdakwa mengantar ibu korban ke Pasar Peterongan. Ketika ibu korban berbelanja, bayi yang sedang tidur dianiaya lagi oleh terdakwa.
"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," beber jaksa.
5. Korban Alami Sesak Nafas dan Bibir Membiru
Setelah kekerasan kedua, kondisi bayi semakin memburuk. Ia sesak nafas, batuk tersedak, dan bibirnya membiru. Ibu korban langsung membawa sang bayi ke rumah sakit bersama Brigadir Ade.
"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," tandas jaksa.
6. Bayi Meninggal dan Autopsi Ungkap Luka Benda Tumpul
Korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, pada 3 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. Merasa ada kejanggalan, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng.
Autopsi melalui proses ekshumasi menemukan luka akibat kekerasan benda tumpul di kepala korban.
"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak bukan karena tersedak," ungkap jaksa.
7. Terdakwa Ajukan Eksepsi, Keberatan atas Dakwaan
Menanggapi dakwaan jaksa, Brigadir Ade menyatakan keberatan.
"Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata terdakwa.
Kuasa hukumnya, Moh Harir, menyebut akan mengajukan nota keberatan terhadap tiga pasal yang dinilai kabur.
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," ucap Harir. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)
Halaman Selanjutnya
3. Kekerasan Pertama Terjadi di Rumah KontrakanKejadian pertama berlangsung di rumah kontrakan korban di Jalan Tlogokuning Nomor 24, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.