Jakarta, VIVA – Kecenderungan melawan arah atau arus di jalan raya sejatinya bukan lagi perilaku mengejutkan. Sebab, hampir setiap hari—terutama di jam-jam sibuk—hal itu sering terjadi, padahal bahaya sedang mengintai.
Belum lama ini viral pemotor yang melawan arah di Bogor. Dalam video yang viral di sosial media nampak pemotor yang melawan arah itu melaju motornya dengan kencang. Parahnya, motor itu berada di tengah jalan dan tak memakai helm.
Motor akhirnya bertabrakan dengan motor lain hingga terjatuh ke aspal. Di saat bersamaan datang mobil Fortuner, dan salah satu penumpang motor terpental hingga tertabrak mobil itu.
Penumpang motor pun tewas usah mendapat perawatan di RS PMI Bogor, sedangkan pengendaranya masih dalam perawatan. Polisi masih melakukan penyelidikan perihal alasan pengendara motor itu melawan arah.
Baca Juga: Video Detik-detik Pemotor Lawan Arah di Bogor Tewas Tertabrak Mobil
Belajar dari insiden tersebut, apapun alasanyya, berkendara dengan melawan arah itu sangatlah berbahaya, baik bagi kamu atau pengguna jalan lain. Berikut risiko yang didapat saat melawan arah dengan kendaraan.
1. Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Bahaya pertama dan pasti mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas. Tentunya kondisi ini sangat membahayakan buat diri kamu dan orang lain sesama pengguna jalan. Bukan hanya berisiko membuat mobil kamu rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.
2. Menjadi Tersangka dalam Kasus Hukum
Kamu yang mengemudi mobil dengan melawan arah menjadi tersangka utama dan satu-satunya pihak yang disalahkan jika sampai terjadi kecelakaan. Meski yang menabrak bukan kamu, tetap saja tindakan kamu salah karena melawan arah sehingga memicu kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan di Vietnam
3. Sanksi Hukum Pelaku Lawan Arah
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengguna jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.
Jika larangan ini tetap dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan. Sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ketentuan pidana untuk pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan tidak diatur dalam UU LLAJ. Kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, baru dapat ditindak jika disertai dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Kemudian, di dalam Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Halaman Selanjutnya
2. Menjadi Tersangka dalam Kasus HukumKamu yang mengemudi mobil dengan melawan arah menjadi tersangka utama dan satu-satunya pihak yang disalahkan jika sampai terjadi kecelakaan. Meski yang menabrak bukan kamu, tetap saja tindakan kamu salah karena melawan arah sehingga memicu kecelakaan.