Berkas Sudah di PN Jakarta Timur, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tinggal Tunggu Hari Sidang

3 weeks ago 16

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:48 WIB

Jakarta, VIVA – Perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi melimpahkan berkas dakwaan kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan dilakukan pada Selasa sore, 23 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, proses hukum kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan dan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Kepala Sesksi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, dikutip Rabu, 24 Juni 2026.

Yogi menjelaskan, pelimpahan berkas dakwaan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

"Selanjutnya, penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah diterima pihak pengadilan.

Menurut dia, berkas tersebut akan lebih dulu diperiksa kelengkapan administrasinya sebelum dilakukan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan.

"Berkas Roy Suryo dan dokter Tifa tadi siang telah dilimpahkan ke PN Jaktim, Segera akan diperiksa administrasi kelengkapan berkas, penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang," kata Immanuel.

Sebelumnya diberitakan, setelah lolos dari penahanan, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa kini bersiap menghadapi babak berikutnya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memastikan perkara yang menjerat keduanya akan segera bergulir ke meja hijau. Menariknya, persidangan tidak akan digelar di wilayah Jakarta Selatan, melainkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah usai proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum rampung dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026.

Halaman Selanjutnya

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Marcelo.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |