Biar Tak Mangkrak, PDIP Minta Wapres Gibran Segera Ngantor di IKN

10 hours ago 2

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:01 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun meminta Wakil Presiden RI atau Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk segera berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Komarudin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ibu kota negara Indonesia tetap di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komarudin menyoroti besarnya biaya perawatan gedung-gedung di IKN meskipun para pejabat belum pindah ke sana.

"Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana atau wapres yang berkantor di sana supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih," kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Dia menjelaskan, pembangunan IKN menelan anggaran yang sangat besar. Maka dari itu, pemerintah harus memikirkan solusi dan pemanfaatan yang baik untuk IKN agar tidak menjadi proyek yang sia-sia.

"Karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana, setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga kasih keluar buat proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu. Tapi ya bagaimana semua fraksi juga mendukung, waktu itu," tutur dia.

Komarudin menyebut, biaya perawatan IKN akan terus membengkak terutama jika tak ada aktivitas pemerintahan di sana. 

"Gedung DPR ini saja berapa tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar. Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya. Itu yang mestinya, Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," ucap Komarudin.

"Supaya tidak sia-sia tempat itu dan biaya besar," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang disimak dari video pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5) bahwa dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon, yaitu:

Halaman Selanjutnya

"Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan". 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |