Biaya Logistik di RI Terbebani PPN-PNBP, Airlangga Dorong Perpres Penguatan Logistik Nasional

2 days ago 5

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:14 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menargetkan agar biaya logistik di Tanah Air bisa turun dari 14,5 persen menjadi 8 persen di tahun 2030 mendatang.

Airlangga memastikan bahwa dalam upaya mengerem biaya logistik nasional itu, pemerintah saat ini tengah mendorong rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang langkah penguatan logistik nasional, yang akan mencakup 3 aspek penting bagi sektor tersebut.

"Yakni satu, penguatan infrastruktur konektivitas layanan backbone dan sarana penunjang logistik. Kedua, penguatan integrasi dan digitalisasi logistik. Ketiga, peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penyediaan jasa logistik," kata Airlangga dalam konferensi pers peluncuran ALFI Convex 2025, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), M. Akbar Djohan, membeberkan salah satu kendala yang dihadapi sektor logistik nasional.

Menurutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu hal yang turut membebani pengusaha logistik di Tanah Air selama ini.

Ilustrasi logistik.

Photo :

  • VIVA/Muhamad Solihin

Karenanya, Dia pun meminta agar pemerintah bisa kembali mempertimbangkan aspek tersebut, karena hal ini merupakan salah satu masalah yang disoroti oleh para pengusaha logistik di Tanah Air.

Sebab menurutnya Indonesia harus memanfaatkan momentum untuk bisa mengatur transformasi tata niaga dan tata laksana logistik nasional, di tengah ketidakpastian rantai pasok global saat ini.

"Kalau soal tarif logistik itu kita tidak bicara murah. Kalau murah tapi tidak sampai, atau murah tapi rusak, itu juga sayang. Tapi biaya yang dimaksud itu adalah biaya yang affordable, yang pas dengan skala ekonominya," kata Akbar.

Dia menekankan, untuk menurunkan tarif logistik, dibutuhkan paket-paket deregulasi oleh pemerintah. Karena salah satu hal yang dinilai juga turut menghambat adalah jasa freight export (pajak atas jasa pengurusan transportasi), yang masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sementara negara lain sudah tidak melakukannya.

"Kita tidak bisa charge ke buyer karena di luar negeri tidak ada pengenaan pajak. Sebab rata-rata di luar negeri itu mereka juga lagi mendorong ekspornya. Sehingga direlaksasilah pajak-pajak yang bisa mengurangi kompetensi atau daya saing ekspor untuk produk-produk dari dalam negerinya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Sebab menurutnya Indonesia harus memanfaatkan momentum untuk bisa mengatur transformasi tata niaga dan tata laksana logistik nasional, di tengah ketidakpastian rantai pasok global saat ini.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |