Bikin Negara Rugi Miliaran, Terdakwa Korupsi Mukena dan Sarung Serahkan Uang Pengganti ke Jaksa

3 days ago 2

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:18 WIB

VIVA – Terdakwa korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun 2024 di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Ahmad Zainuri, menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp608 juta ke jaksa penuntut umum.

Penyerahan uang tersebut dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya Edy Rahman di hadapan majelis hakim dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 13 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edy Rahman mengatakan bahwa penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara ini bagian dari sikap kooperatif terdakwa dalam proses persidangan.

"Jadi, sebagai bentuk kooperatif dalam kasus ini, pada sidang pemeriksaan saksi hari ini kami serahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp608 juta di hadapan majelis hakim," katanya.

Edy menerangkan bahwa pihaknya akan membuktikan perihal tuduhan jaksa terhadap kliennya yang menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan tersebut.

Ia menegaskan uang yang diterima Ahmad Zainuri bukan hasil korupsi. Uang tersebut merupakan penggantian atas belanja barang yang dilakukan kliennya untuk kegiatan bantuan pokok pikiran. "Uang yang diterima itu sebagai pengganti atas belanja barang yang dilakukan klien kami. Jadi, bukan hasil korupsi," ujarnya

Karena dana tersebut kemudian dikaitkan dengan perkara yang sedang berjalan, tim kuasa hukum memilih menitipkannya dalam proses persidangan. "Kalau tidak terbukti maka titipan ini tentu akan dikembalikan," ujarnya.

Dalam perkara ini, kejaksaan mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,7 miliar.

Kerugian muncul dalam proses penyaluran 10 paket pengadaan dengan masing-masing bernilai Rp200 juta. Penyaluran dilaksanakan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat sebanyak delapan paket dan sisanya melalui bidang rehabilitasi sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persoalan korupsi diduga muncul dari survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dugaannya terkait penggelembungan harga barang dengan merujuk pada standar satuan harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.

Anggaran 10 paket pengadaan yang bermasalah pada Dinsos Lombok Barat ini terungkap berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat. (ant)

Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi

Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR Tambang, Eks Kades Tamainusi Tersangka

Eks Kades Tamainusi, Morowali Utara, Ahlis Umar ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang.

img_title

VIVA.co.id

13 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |