BKN Diminta Segera Selesaikan Proses Pengukuhan Sekda Tangsel

3 weeks ago 18

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:30 WIB

Tangerang Selatan, VIVA – Status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan.

Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut belum juga diterbitkan usai proses evaluasi lima tahunan jabatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Situasi itu dinilai berpotensi memunculkan polemik politik hingga keresahan di masyarakat apabila tidak segera mendapat kepastian dari pemerintah pusat.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, Selasa, 19 Mei 2026.

Yanuar menegaskan, persoalan administrasi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah.

Menurut dia, Sekda adalah pejabat tertinggi aparatur sipil negara di daerah yang memegang peranan penting dalam menggerakkan roda birokrasi hingga pengelolaan anggaran.

Bambang Noertjahjo sendiri diketahui dilantik sebagai Sekda Tangsel pada 19 April 2021. Sesuai ketentuan Undang-Undang ASN, jabatan tersebut wajib dievaluasi setelah lima tahun masa jabatan.

Namun, Yanuar menilai evaluasi itu tidak otomatis mengakhiri jabatan seorang Sekda apabila proses administrasi masih berjalan.

“Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa belum turunnya surat pengukuhan dari BKN tidak serta merta membuat jabatan Sekda gugur secara hukum.

“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain," urai Yanuar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, aturan mengenai evaluasi lima tahunan lebih menitikberatkan pada proses penilaian kinerja, bukan penghentian otomatis jabatan.

“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat 5 tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Meski demikian, Yanuar mengingatkan agar persoalan administratif ini tidak dimanfaatkan pihak tertentu menjadi isu politik di daerah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |