Jakarta, VIVA – Usai mendapat penilaian dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan lembaga pemeringkat global Fitch Ratings beberapa waktu lalu, kinerja pasar modal Indonesia kembali disoroti oleh S&P Dow Jones Indices.
Dimana, penyedia data dan riset berbasis indeks global itu telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang berpotensi mengalami reklasifikasi pasar, pada tahun 2027 mendatang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bahkan, S&P DJI telah mewanti-wanti bahwa saham Indonesia bisa digeser ke klasifikasi special measures atau frontier, jika masalah transparansi dan likuiditas pasar belum juga bisa dibereskan.
Direktur Utama BEI terpilih Jeffrey Hendrik.
Hal itu berarti bahwa terdapat kemungkinan langkah S&P DJI untuk mereklasifikasi status Indonesia, dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
“Apabila kondisi memburuk, S&P DJI dapat mempertimbangkan untuk menerapkan perlakuan khusus (special measures) terhadap saham-saham Indonesia,” sebagaimana dikutip dari pengumuman resmi S&P DJI, Rabu, 8 Juli 2026.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengaku, pihaknya telah mencermati pengumuman S&P Dow Jones Indices, mengenai penempatan Pasar Modal Indonesia dalam watchlist untuk evaluasi tahun 2027 tersebut.
"BEI akan menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P Dow Jones Indices, untuk mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut," kata Jeffrey kepada media, Rabu, 8 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait, Jeffrey memastikan bahwa BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjawab concern dari pihak S&P DJI tersebut.
"Bursa berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi di Pasar Modal Indonesia, demi terselenggaranya pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien," ujarnya.
Perkuat Integritas Pasar dan Komitmen Peningkatan Berkelanjutan, BEI Reviu Papan Pemantauan Khusus
BEI menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang berlaku sejak 25 Maret 2024
VIVA.co.id
7 Juli 2026

1 week ago
9











