Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati pada tempat-tempat pergadaian di Indonesia, yang nyatanya berstatus tidak resmi karena belum memiliki izin dari OJK.
Bahkan, Mahendra mengaku tak habis pikir bahwa sampai saat ini, terdapat kantor gadai ilegal yang berlokasi dekat dengan kantor OJK.
"Jadi ada (kantor) gadai ilegal dua blok jaraknya dari kantor OJK. Mungkin mereka enggak tahu bahwa untuk mendirikan usaha pegadaian itu perlu izin (OJK)," kata Mahendra di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Dia menduga, operasional pergadaian ilegal tersebut merupakan dampak dari ketidaktahuan pemilik usaha soal izin mendirikan usaha di sektor tersebut. Karenanya, Dia menekankan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih kuat dari OJK, utamanya di tingkat daerah.
"Teman-teman OJK harus memasukkan (contoh kasus) itu dalam kerangka perizinan dan pengawasan yang baik. Karena bagaimanapun juga, kalau bedanya hanya dua blok, enggak bisa yang itu disalahkan semata," ujarnya.
Dengan adanya peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 oleh OJK ini, Mahendra pun berharap ke depannya industri pergadaian bisa menjadi mitra pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Sampai saat ini, OJK mencatat baru ada 214 pelaku usaha pergadaian di Tanah Air yang memiliki izin," kata Mahendra.
Di pun menjabarkan lima strategi kunci dalam roadmap yang diluncurkan tersebut. Pertama yakni penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua adalah soal penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan.
Ketiga, penguatan edukasi dan pelindungan konsumen. Keempat, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem dan kelima, penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur.
"Saya mengharapkan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ini bisa kembali menegaskan komitmen kita bersama, untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat," ujarnya.
Industri Pergadaian RI Bakal Dimodernisasi, OJK Luncurkan Peta Jalannya
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian 2026-2030, sebagai panduan memperkuat dan memodernisasi industri pergadaian RI lima tahun ke depan.
VIVA.co.id
13 Oktober 2025