Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas atau disingkat Korlantas Polri akan menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam format elektronik yang dilengkapi dengan chip canggih. Alat elektronik ini akan berisi berbagai data penting terkait kendaraan dan kepemilikan.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan menggantikan dokumen konvensional yang selama ini berbentuk buku kertas.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Kamis 6 Februari 2025.
Chip yang tertanam dalam BPKB elektronik akan menyimpan informasi lengkap, termasuk data kepemilikan kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, serta riwayat registrasi dan mutasi kendaraan. Dengan teknologi ini, pencatatan dan akses data akan menjadi lebih mudah dan aman.
Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Photo :
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Selain itu, sistem baru ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan berbagai keperluan administrasi, seperti blokir kendaraan atau mutasi, dengan lebih cepat dan efisien.
“Dengan BPKB elektronik ini bisa dipakai untuk aktivitas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti mutasi, lanjut blokir, dan sebagainya,” tuturnya.
BPKB elektronik juga diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dokumen dan meningkatkan keamanan transaksi jual beli kendaraan. Penerapan sistem ini akan dimulai pada bulan Maret 2024 dan akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari kendaraan roda empat baru.
Dengan adanya inovasi ini, Polri berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan yang lebih modern dan efisien.
“Tentu kaitannya dengan ini adalah kelebihan yang kita berikan kepada masyarakat agar masyarakat betul-betul bisa merasakan kepuasan pelayanan yang diberikan oleh Polri,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
BPKB elektronik juga diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dokumen dan meningkatkan keamanan transaksi jual beli kendaraan. Penerapan sistem ini akan dimulai pada bulan Maret 2024 dan akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari kendaraan roda empat baru.