Jakarta, VIVA – Kubu Hasto Kristiyanto menilai bahwa penetapan tersangka KPK kepada Hasto dilakukan karena Sekjen PDIP sering memberikan kritik keras kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan dilakukan saat Umat Nasrani jelang merayakan Hari Natal tahun 2025. Kendati begitu, Tim Hukum KPK enggan tanggapi persoalan tersebut.
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto memberikan jawaban atas tanggapan dari pentitum gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025. KPK menilai bahwa klaim kubu Hasto itu hanyalah sebuah argumentasi belaka.
"Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," ujar tim hukum KPK di ruang sidang.
KPK menjelaskan bahwa asumsi itu hanyalah disampaikan agar adanya sebuah pembelaan karena telah ada upaya yang tidak diinginkan. KPK menilai bahwa upaya tersebut justru hanya menjadi sebuah jebakan untuk mengaburkan nilai keadilan
"Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yang membabi buta, yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita cita tertinggi dri hukum itu sendiri," kata dia.
Maka itu, KPK pun ogah menanggapi atas dalil tersebut yang telah diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto. KPK menyebut kasus Hasto Kristiyanto berada pada lingkup hukum yang menjunjung tinggi objektivitas.
Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Kuasa termohon menekankan bahwa dalam menangani perkara ini termohon bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan. Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum," ucap KPK.
Sebelumnya, Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada hubungannya dengan kritik keras yang kerap dilakukan Hasto kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ronny mengungkapkan hal itu menjadi salah satu dalil keberatan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 Februari 2025.
Ronny mulanya menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan usai Hasto diduga mengkritik keras kebijakan saat muncul dugaan sebaran spanduk ingin mengembosi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon patut diduga sebagai proses atas kritik keras Pemohon dalam situasi yang ada dan sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum sebagai Pemohon," ujar Ronny di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Ronny menduga respon masyarakat mulai hilang setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
"Patut diduga penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut Pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," beber Ronny.
Halaman Selanjutnya
"Kuasa termohon menekankan bahwa dalam menangani perkara ini termohon bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan. Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum," ucap KPK.