KPK: Riezky Aprilia Ditawari Hasto Jabatan di BUMN Asal Mau Digantikan Harun Masiku

3 hours ago 1

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:45 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa anggota DPR RI, Riezky Aprilia ternyata sempat ditawari jabatan komisaris BUMN oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto asalkan mau digantikan oleh Harun Masiku. Tawaran itu dilakukan agar Riezky mau melepas posisi Anggota DPR RI.

Hal itu terungkap ketika Tim Biro Hukum KPK memberikan jawaban atas petitum yang diajukan dalam gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 6 Februari 2025.

Diketahui, Riezky merupakan caleg DPR RI PDIP terpilih yang menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia usai pencoblosan Pemilu 2019.  

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, ogah digusur Harun Masiku.

Photo :

  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.

Hasto Kristiyanto yang memiliki  jabatan sebagai Sekjen PDIP menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, Harun mendapatkan posisi keenam dalam pemilu 2019.

Hasto pun diduga mengupayakan Harun Masiku lewat Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Saeful pun bergerak dengan menemui Riezky di Singapura.

"Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari Caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN," ujar tim Biro Hukum KPK.

Kendati, Riezky tetap ingin menjadi wakil rakyat. Penawaran itupun ditolak oleh Riezky mentah-mentah. "Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," kata KPK.

Mendengar keputusan Riezky, Hasto tetap bersikukuh agar Harun bisa melenggang ke Senayan.

"Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," bebernya.

Halaman Selanjutnya

"Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari Caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN," ujar tim Biro Hukum KPK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |