OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

3 hours ago 2

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:51 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) yang berada di wilayah Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Pencabutan izin ini dilakukan karena PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025.

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," ujar Ismail dalam keterangannya Kamis, 6 Februari 2025.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha jelas Ismail, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

Dia menjelaskan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. 

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut termasuk pencabutan izin usaha PT SSV jelas Ismail, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Adapun penyelesaian hak dan kewajiban tersebut antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
 
4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |