40 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian, 270 Gugur

3 hours ago 1

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:03 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan dismissal terkait perkara perselisihan atau sengketa hasil Pilkada pada Selasa, 4 Februari dan Rabu, 5 Februari 2025. Sebanyak 40 perkara akan lanjut ke dalam sidang pembuktian dan 270 perkara lain telah gugur.

"Perkara sengketa hasil Pilkada di MK yang lanjut ke tahap pemeriksaan persidangan Lanjutan dengan agenda pembuktian berjumlah 40 perkara," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2025.

Dari total 270 perkara itu, ada 227 perkara yang tidak dapat diterima oleh MK. Kemudian, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

Dalam putusannya, MK tidak dapat menerima permohonan yang tak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Adapun perkara yang ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

Total 40 perkara yang akan berlanjut bakal masuk ke dalam tahap pembuktian. Adapun tiga perkara terkait Pilgub, tiga perkara terkait Wali Kota dan 34 perkara Bupati.

Faiz menjelaskan bahwa sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025.

"Persidangan ini akan digelar mulai 7 Februari sampai 17 Februari 2025 mendatang. Dalam persidangan tersebut akan didengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari masing-masing pihak," katanya.

Halaman Selanjutnya

Total 40 perkara yang akan berlanjut bakal masuk ke dalam tahap pembuktian. Adapun tiga perkara terkait Pilgub, tiga perkara terkait Wali Kota dan 34 perkara Bupati.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |