Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sempat melakukan perlawanan ketika ponsel genggam miliknya hendak disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus suap pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI, Harun Masiku. Namun, penyidik KPK tetap melakukan penyitaan terhadap ponsel genggam, meski Hasto merasa keberatan.
Hal itu diungkap Tim Biro Hukum KPK, ketika memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 6 Februari 2025. KPK menyebut ponsel Hasto yang disita itu berada di tangan Kusnadi selaku staffnya.
"Bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon pada tanggal 10 Juni 2024, diawali saat penyidik memeriksa Pemohon selaku saksi di ruang pemeriksaan nomor 27, Gedung Merah Putih KPK RI pada saat pemeriksaan, penyidik Termohon menanyakan, apakah Pemohon membawa handphone dan saat itu dijawab bahwa handphone dibawa stafnya yang bernama saudara Kusnadi," ujar tim hukum KPK di ruang sidang.
KPK menjelaskan bahwa penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto mesti dilakukan karena terindikasi ada komunikasi dengan Harun Masiku. Saat itu, penyidik menyita ponsel di tangan Kusnadi sehingga ajudan Hasto itu diminta naik ke ruang penyidikan Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik Termohon menduga Pemohon pernah melakukan komunikasi dengan Harun Masiku. Selanjutnya penyidik Termohon bersama rekan penyidik lain menemui Kusnadi yang ada di depan Gedung Merah Putih KPK. Setelah bertemu penyidik Termohon menyampaikan agar Kusnadi naik ke lantai 2 untuk menemui Pemohon di ruang pemeriksaan nomor 27," kata dia.
Saat Kurnadi diminta penyidik menyerahkan ponsel genggam, Hasto disitu melakukan perlawanan karena menolak ponselnya disita.
"Sesampainya di ruang pemeriksaan, Terlapor kemudian meminta Kusnadi untuk menyerahkan handphone Pemohon untuk dilakukan penyitaan. Namun pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari Pemohon karena tak mau handphonenya disita," kata KPK.
Selanjutnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan kepada Kusnadi. KPK menduga ada ponsel lain milik Hasto yang disimpan Kusnadi.
"Selanjutnya Kusnadi dibawa ke ruang pemeriksaan nomor 36 dan pada saat itu penyidik melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi dikarenakan penyidik menduga ada handphone lain milik Pemohon yang disimpan Kusnadi. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, penyidik memperkenalkan diri lalu membacakan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan," ucapnya.
Penyidik berhasil menemukan satu ponsel lain selain milik Hasto Kristiyanto dari tangan Kusnadi. KPK mengatakan penyitaan tetap dilakukan meski Hasto menyatakan keberatan dan tak mau menandatangani berita acara penyitaan.
"Namun, Pemohon tetap menyatakan keberatannya, penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone Pemohon, namun yang berangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tandatangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024," bebernya.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan kepada Kusnadi. KPK menduga ada ponsel lain milik Hasto yang disimpan Kusnadi.