Banda Aceh, VIVA – Kasus anggota polisi di Aceh bernama Ipda Yohananda Fajri yang paksa pacar aborsi jadi sorotan DPR. Apalagi kasus aborsi itu beakhir dengan kesepakatan damai.
Proses mediasi berujung damai antara Ipda Fajri dan sang pacar disampaikan oleh Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pelanggaran yang dilakukan Ipda Fajri, Kamis, 6 Februari 2025.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem, Rudianto Lallo merasa janggal dengan upaya mediasi yang diinisiasi Polda Aceh. Mediasi itu berujung damainya kedua belah pihak.
Padahal, ia menyoroti dalam kasus itu, ada tindak pidana. Ia menduga ada upaya untuk melindungi Ipda Fajri agar tidak terjerat dalam kasus itu.
“Seakan-akan ini bukan kasus. Setiap kali saya sampaikan kalau ada anggota Polri yang menyimpang melakukan perbuatan tercela bukan dilindungi pak. Dia harus diproses," kata Rudianto Lallo.
Menurutnya, jika ini tak diproses akan menjadi preseden buruk dan menimbulkan pertanyaan di publik. Ia menyindir jika anggota Polri yang membuat salah dilindungi dan sebaliknya jika warga sipil yang berbuat langsung ditangkap.
“Jangan-jangan kalau warga biasa melakukan aborsi atau menyuruh pacarnya atau istrinya karena dia bukan anggota Polri dia seketika masuk penjara misalkan," lanjutnya.
"Nah, jika anggota Polri yang melakukan di desain untuk kemudian terkesan melindungi. Maaf saya tidak setuju dengan itu," ujarnya.
Bagi dia, kasus Ipda Fajri paksa pacar aborsi malah mencoreng Polri.
“Jadi, mohon kiranya agar diberi sanksi setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi PKB, Abdullah yang menyinggung gerak cepat Polda Aceh untuk melakukan mediasi hanya untuk melindungi pelaku.
Ia mencontohkan kasus anggota Polri pada 2021 lalu. Kasusnya hampir sama menyuruh pacar untuk aborsi yang berujung korban meninggal dunia karena bunuh diri.
“Gerak cepat Propam Polda Aceh ini saya lihat hanya melindungi oknum perwira tersebut. Ini harus diusut tuntas dan di tindak tegas,” tutur Abdullah.
Sebelumnya Kabid Propam Polda Aceh Eddwi Kurniyanto mengatakan kasus Ipda Fajri sudah dimediasi antara kedua belah pihak. Dari hasil mediasi, kedua pihak bersepakat untuk berdamai karena kasus itu merupakan masalah internal.
Kata dia, mediasi juga melibatkan Propam Polda Aceh, keluarga Ipda Yohananda dan keluarga korban VF langsung yang hadir. Mereka berdamai di salah satu café di Pulau Bali.
“Kita sudah melakukan upaya mitigasi dan melakukan pertemuan kedua belah pihak dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang masalah dan dianggap ini masalah pribadi,” kata Eddwi.
Halaman Selanjutnya
“Jangan-jangan kalau warga biasa melakukan aborsi atau menyuruh pacarnya atau istrinya karena dia bukan anggota Polri dia seketika masuk penjara misalkan," lanjutnya.