Firli Bahuri Cs Tolak Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka, Malah Langsung Ganti Penyidiknya

4 hours ago 2

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:40 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK periode 2019-2024 tak menyetujui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Padahal, penyidik saat itu sudah menjelaskan secara rinci terkait dengan kontruksi perkara kasus PAW DPR.

Hal itu diungkap Tim Biro Hukum KPK ketika memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 6 Februari 2025.

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Mulanya, tim hukum KPK menjelaskan tim penindakan KPK sudah sempat ingin melakukan penyegelan ruangan di DPP PDIP, Jakarta Pusat. Rencana penyegelan tersebut dilakukan usai gagal menangkap tangan Harun Masiku.

"Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan pemohon, tim termohon menuju ke Kantor DPP PDI Perjuangan untuk melakukan penyegelan ruangan tetapi dihalangi oleh petugas keamanan," ujar tim hukum KPK di ruang sidang.

Setelah gagal, tim penindakan langsung kembali ke Gedung Merah Putih KPK dan melakukan ekspose bersama pimpinan KPK yakni Firli Bahuri Cs.

"Bahwa di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut," kata dia.

"Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," imbuh KPK.

Setelah tidak menyepakatinya, Firli Bahuri Cs malah mengganti posisi Satgas Penyidikan kasus Harun Masiku dengan Satgas Penyidikan kasus lain untuk menangani perkara PAW DPR RI.

"Bahwa pada saat ekspose kemudian diputuskan hanya menaikkan menjadi ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan dan 4 orang tersangka. Yaitu tersangka pemberi suap Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," ungkapnya.

"Sedangkan tersangka penerima suap adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina. Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," sambungnya.

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Halaman Selanjutnya

"Bahwa di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |