Banda Aceh, VIVA – Anggota Polisi bernama Ipda Yohananda Fajri yang memaksa pacarnya seorang pramugari berinisial VF untuk melakukan aborsi akhirnya berujung damai. Insiden aborsi itu terjadi saat Ipda Fajri masih menjalani pendidikan taruna Akpol.
Saat menjalin hubungan Ipda Fajri, VF masih berprofesi sebagai pramugari. Hubungan intim yang kebablasan berujung korban VF hamil. Saat mengetahui sang kekasih hamil, Ipda Fajri minta VF agar menggugurkan janin bayi yang dikandungnya dengan alasan karir di kepolisian.
Kabid Propam Polda Aceh Eddwi Kurniyanto mengatakan kasus itu sudah di mediasi antara kedua belah pihak. Kata dia, keduanya bersepakat untuk berdamai karena kasus itu merupakan masalah internal.
Ilustrasi polisi disidang etik.
Photo :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menurut dia, dalam proses mediasi juga melibatkan Propam Polda Aceh. Selain itu, ada juga keluarga Ipda Fajri dan korban langsung yang hadir. Mereka berdamai di salah satu café di Pulau Bali.
“Kita sudah melakukan upaya mitigasi dan melakukan pertemuan kedua belah pihak dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang masalah. Dan, dianggap ini masalah pribadi,” kata Eddwi saat rapat dengan Komisi III DPR RI dengan agenda RDP dan RDPU terkait kasus pelanggaran yang dilakukan Ipda Yohananda, Kamis, 6 Februari 2025.
Sebelumnya, Ipda Fajri sudah dicopot dari jabatannya dari Pamapta Polres Bireuen. Hal itu karena viralnya postingan korban yang dipaksa aborsi hingga mengalami infeksi rahim.
Dalam cuitan korban di akun media sosialnya, VF mengaku dipaksa untuk meminum obat agar menggugurkan kandungan. Alasan Ipda Fajri demi karir dan tak bisa menikahi korban karena aturan di Akpol.
Catat! Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Masih Dikenai Tilang Manual
Ada beberapa kasus yang mengharuskan polisi menindak pengendara dengan tilang manual.
VIVA.co.id
6 Februari 2025