Gowa, VIVA – Kanit Regident Satlantas Polres Gowa Ipda Rusli Leo mengajak masyarakat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Gowa.
Ajakan ini disampaikan oleh Ipda Rusli melalui video singkat yang ditayangkan pada media sosial yang dikelola Satlantas Polres Gowa dan Unit Regident Satlantas Polres Gowa.
Ilustrasi ujian SIM (Surat Izin Mengemudi).
Photo :
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Menurut Ipda Rusli Leo, mengurus SIM di Satpas Polres Gowa sangat mudah dan cepat. "Masyarakat tidak perlu khawatir tentang proses pengurusan SIM, karena kami telah menyediakan fasilitas dan pelayanan yang prima," ujarnya.
Ilustrasi SIM
Photo :
- VIVA/Agus Setiawan
Kanit Regident juga menginfokan bahwa masyarakat juga dapat memanfaatkan inovasi pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu yang dapat memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus SIM.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, dapat langsung mengunjungi Satpas Polres Gowa yang berlokasi di gedung pelayanan terpadu Polres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru No. 58 Sungguminasa, Mal Pelayanan Publik Kab Gowa Jl HOS Cokroaminoto, dan juga SIM keliling Polres Gowa yang berlokasi di depan kantor Camat Bajeng pada hari Rabu, Kamis Jumat, dan di Desa Pakkatto pada hari Sabtu, Senin, Selasa.
Kata Polisi soal Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis di Bulan Ini
Kembali lagi viral di sosial media perihal biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gratis di bulan ini. Ini kata Korlantas Polri.
VIVA.co.id
31 Januari 2025