Jakarta, VIVA – Musisi Melly Goeslaw merasa heran lantaran Agnez Mo diputus bersalah dalam dugaan pelanggaran hak cipta dengan penggugat Ari Bias.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja tanpa izin. Tidak hanya itu, Agnez juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Scroll untuk info selengkapnya, yuk!
Dalam pernyataan yang diunggah ke Instagram pribadinya, Melly mengaku baru menemukan kejadian seperti ini selama 29 tahun dirinya jadi pencipta lagu. Ia menjelaskan bahwa yang harus membayar royalti adalah penyelenggara acara dan bukan penyanyinya.
"Saya lagi heran, dengan cerita temen ttg kasus pencipta lagu yg tuntut penyanyi karna penyanyi bawain lagu dia. Perasaan sy udah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini. Karna menurut saya sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor / EO yang bayar, bukan penyanyinya," tulis Melly Goeslaw dikutip Kamis, 6 Februari 2025.
Agnez Mo
Photo :
- YouTube/Daniel Mananta Network
Melly yang juga menciptakan lagu Pernikahan Dini untuk Agnez Mo, mempertanyakan keputusan Hakim yang memenangkan gugatan Ari Bias. Padahal menurut Melly, saksi-saksi sudah mengatakan bahwa yang harus membayar adalah pihak penyelenggara dan bukan penyanyinya.
"Namun dengan adanya peristiwa seperti ini dan bahkan baru baru ini gugatan si pencipta lagu itu dimenangkan oleh hakim, jadi saya ingin mempertanyakan kepada pak Hakim gimane kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setau saya saksi2 pun semua nya udah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya tapi penyelenggaranya,” ungkapnya.
"Kumaha atuh? Beneran saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta saya minta penjelasan seterang terangnya nih, sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat," tambahnya.
Melly merasa, permasalahan ini harus benar-benar terang dan tuntas serta tidak mempengaruhi hubungan antara penyanyi dengan pencipta lagu. Melly menjelaskan ia bersama tim Badan Keahlian DPR RI sangat berhati-hati dalam menyusun revisi UU Hak Cipta, salah satunya dengan mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk didengar pendapat dan masukannya.
Di akhir pernyataannya itu, Melly terlihat menandai akun Instagram Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni serta Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif.
"Intinya saya sangat menyayangkan hak ekonomi pencipta lagu dilanggar dalam kasus ini. Namun setau saya penyelenggaralah yang harusnya bertanggung jawab dalam hal ini. Ah sudahlah,.. .. semoga kita semua dapat ilmu dan pelajaran yang benar dan tidak keliru dalam peristiwa ini. Cc @raffinagita1717 Utusan Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni @ywpiano Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif," tulis Melly.
Halaman Selanjutnya
"Kumaha atuh? Beneran saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta saya minta penjelasan seterang terangnya nih, sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat," tambahnya.