12 Nomor Ponsel yang Disadap KPK jadi Bukti Permulaan Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

2 hours ago 2

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:08 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. sudah didasari dengan adanya sejumlah alat bukti. Dia menyebutkan sebanyak 12 nomor ponsel yang disadap dan telah dijadikan alat bukti awalan kasus Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut diungkap ketika Tim Biro Hukum KPK, saat memberikan sebuah jawaban atas petitum gugatan praperadilan yang telah dibacakan. Agenda sidang itu yakni jawaban pemohon, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 6 Februari 2025.

"Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup," ujar tim biro hukum KPK di ruang sidang.

KPK menyebut, tak hanya 12 nomor ponsel yang dijadikan bukti awal kasus Hasto Kristiyanto terungkap. Dijelaskan bahwa ada sebuah surat atau dokumen hingga keterangan saksi yang dijadikan alat bukti oleh KPK.

Kemudian ada juga sejumlah uang. Lalu keterangan beberapa orang yang tertuang pada berita acara permintaan keterangan, serta bukti elektronik 

"Keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, petunjuk berupa bukti elektronik yang terakhir hasil penyadapan terhadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat dalam perkara a quo," ucap KPK.

Selanjutnya, laporan tersebut langsung divalidasi untuk dibuatkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK), yang berisikan tentang kesimpulan terjadinya dugaan tindak pidana hingga saran agar persoalan tersebut ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan. 

"Berisi adanya kesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kasus posisi, pasal yang dituduhkan serta saran tindak agar perkara tersebut di naikan ke tahap penyidikan," kata tim hukum KPK. 

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Halaman Selanjutnya

"Berisi adanya kesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kasus posisi, pasal yang dituduhkan serta saran tindak agar perkara tersebut di naikan ke tahap penyidikan," kata tim hukum KPK. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |