Edy Rahmayadi Tegaskan Tak Ada Gugatan ke PTUN: Putusan MK Final dan Mengikat

3 hours ago 2

Medan, VIVA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Menyikapi putusan itu, Calon Gubernur Sumut nomor 2, Edy Rahmayadi menyampaikan menghormati atas putusan dismissal tersebut, disampaikan oleh majelis MK tersebut. 

“Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita," ungkap Edy Rahmayadi, Kamis, 6 Februari 2025.

Sidang Mahkamah Konstitusi

Pasca putusan dismissal tersebut, mantan Pangkostrad itu, mengatakan tidak ada lagi hukum yang bakal ditempuh lagi. Termasuk, mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  “Tidak ada (langkah hukum ke PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” tutur Edy Rahmayadi. 

Disisi lain, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya.

Edy Rahmayadi juga menghormati dan menghargai rapat pleno terbuka penetapan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, dilakukan oleh KPU Sumut, di Hotel Grand Mercure, Rabu kemarin, 5 Februari 2025.

“Semoga menjadi pemimpin, yang amanah dan bijaksana,” tutur mantan Ketua umum PSSI itu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim MK RI membacakan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan yang disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025.

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. 

Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni. MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. 

Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti yang diajukan, ternyata pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Pasangan Edy-Hasan dianggap hakim konstitusi tak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Pj Gubernur Sumut itu terhadap Bobby Nasution. 

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Maka itu, Edy-Hasan tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024.

"Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah," kata Hakim Guntur. 

"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ucap hakim Guntur.

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim MK RI membacakan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |