Breaking News: Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Praperadilan Dikabulkan Sebagian

1 week ago 13

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:26 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan, tidak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” tutur I Ketut Darpawan.

Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan selebihnya ditolak. Adapun biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon dengan nilai nihil.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo belum berhenti melakukan perlawanan hukum dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Setelah berstatus tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, Roy kini melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam proses penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Halaman Selanjutnya

Sementara tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |