Pacitan, VIVA – Pelarian Brigadir SA akhirnya terhenti. Anggota Polres Pacitan yang sempat buron usai diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan pembebasan tahanan itu kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Propam.
Brigadir SA sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan membawa kabur uang puluhan juta rupiah milik keluarga seorang tahanan di Markas Polres Pacitan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan, setelah buron selama kurang lebih satu bulan, Brigadir SA kini telah berhasil ditangkap.
“Setelah ditetapkan DPO, sekarang Brigadir SA sudah tertangkap dan menjadi tahanan propam. Akan segera diperiksa,” kata dia, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Choirul Maskanan menambahkan, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. Pihaknya kini mendalami dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigadir SA.
“Apabila sudah cukup bukti otomatis kita dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Choirul.
Menurut Choirul, untuk perkara etik dan disiplin ditangani Propam, sedangkan dugaan tindak pidana umum ditangani Satreskrim Polres Pacitan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Brigadir SA sendiri masih terus dilakukan.
Kasus ini bermula saat keluarga seorang tahanan melapor ke polisi karena diduga menjadi korban penipuan oleh Brigadir SA. Saat itu, anggota Sat Tahti Polres Pacitan tersebut disebut mengiming-imingi bisa membebaskan anggota keluarga pelapor yang sedang ditahan di Mapolres Pacitan.
Untuk melancarkan aksinya, Brigadir SA meminta uang dengan total Rp30 juta kepada korban. Permintaan itu pun dipenuhi secara bertahap.
“ LPM tanggal 16 April, Korban sudah kita periksa. Uang diserahkan 2 kali. Pertama SA minta 20 juta dan beberapa hari kemudian minta lagi Rp 10 juta. Jadi total 30 juta,” kata Choirul
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun setelah uang diberikan, janji pembebasan tahanan tak kunjung terealisasi hingga akhirnya keluarga korban melapor ke polisi.
Tak hanya itu, Brigadir SA juga diduga terlibat kasus lain. Ia disebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario milik rekannya sesama anggota polisi. Selain itu, Brigadir SA turut diduga terkait pencurian sepeda motor di area parkir sebuah kafe karaoke di kawasan Tamperan, Pacitan.
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, Brigadir SA terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga dapat dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

16 hours ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)
