Bukan di PN Jakarta Selatan, Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Digelar di Sini

4 hours ago 4

Senin, 22 Juni 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Setelah lolos dari penahanan, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa kini bersiap menghadapi babak berikutnya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memastikan perkara yang menjerat keduanya akan segera bergulir ke meja hijau. Menariknya, persidangan tidak akan digelar di wilayah Jakarta Selatan, melainkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah usai proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum rampung dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026.

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Marcelo.

Meski demikian, Marcelo belum menjelaskan alasan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Yang pasti, kejaksaan menegaskan proses pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan secepat mungkin. Menurut Marcelo, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa telah berkembang menjadi kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum.

"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akhirnya mendapat keputusan yang cukup melegakan.

Kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kebebasan mereka bukan tanpa syarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai konsekuensinya, Roy Suryo dan dokter Tifa diwajibkan melapor secara rutin kepada pihak kejaksaan selama proses hukum masih berjalan.

"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.

Roy Suryo (kiri) tolak pakai baju tahanan

Lolos dari Penahanan Kejaksaan tapi Roy Suryo dan dr Tifa Kini Punya Kewajiban Baru

Roy Suryo dan dokter Tifa akhirnya tidak ditahan oleh Kejari Jaksel. Namun, keduanya diminta untuk melakukan wajib lapor setelah kasus yang membelitnya dilimpahkan.

img_title

VIVA.co.id

22 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |