Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, di kantor Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Lembaga antirasuah menduga amplop tersebut berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Dugaan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Budi, uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut berasal dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk dolar Singapura. Uang dolar Singapura itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati [Suhardiman] kepada Pak Menteri Kehutanan [Raja Juli]," ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.
Diduga Berasal dari Dana Petani
KPK menduga uang yang diberikan kepada Menteri Kehutanan itu sebelumnya dikumpulkan dari para petani anggota koperasi unit desa.
Dana tersebut kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan melalui amplop saat Suhardiman Amby melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan.
Meski demikian, KPK masih terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Raja Juli Disebut Sudah Mengembalikan Amplop
Budi mengatakan dugaan pemberian amplop itu juga telah dikonfirmasi langsung oleh Raja Juli Antoni melalui konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Menteri Kehutanan telah menjelaskan kronologi penerimaan hingga pengembalian amplop tersebut.
"Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konferensi pers, bahkan disampaikan secara lengkap timeline, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," kata Budi.
Raja Juli Mengaku Baru Menyadari Ada Amplop
Sebelumnya, Raja Juli Antoni membenarkan bahwa Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menjelaskan pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi yang diajukan melalui surat dan seluruh prosesnya terdokumentasi.
"Benar pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026.
Halaman Selanjutnya
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan.

6 days ago
12











