Jakarta, VIVA – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady, menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu, 13 September 2026.
Kapal rute Surabaya-Banjarmasin tersebut dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi sebelum mengalami kemiringan, kehilangan kontak, dan akhirnya ditemukan dalam kondisi terbalik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan informasi, kapal mengangkut 243 orang, terdiri atas 213 penumpang dan 30 awak kapal, serta 89 kendaraan. Data Kementerian Perhubungan per 14 September 2026 mencatat 108 orang selamat, enam meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian.
Hamka meminta Basarnas bersama seluruh unsur SAR terus memaksimalkan pencarian dan evakuasi dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas. Namun, ia menegaskan bahwa kecelakaan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan keselamatan pelayaran.
“Persoalan keselamatan pelayaran ini bukan pertama kali saya soroti. Berulangnya kecelakaan kapal menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, serta kesiapan alat keselamatan,” ujar Hamka dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.
Menurut data KNKT, sepanjang 2025 terdapat delapan kecelakaan pelayaran yang diinvestigasi, terdiri atas enam kapal tenggelam, satu kapal terbakar, dan satu tubrukan. Khusus kapal Ro-Ro, KNKT mencatat 46 kecelakaan di perairan Indonesia selama periode 2003 hingga Agustus 2026.
KMP Virgo Transport 8 merupakan kapal Ro-Ro yang dibangun di Jepang pada 1987 dan berusia sekitar 39 tahun. Menurut Hamka, usia kapal tidak otomatis membuat kapal tidak laik laut.
Akan tetapi, usia dan riwayat operasional kapal semestinya menjadi faktor risiko dalam pemeriksaan konstruksi, ketebalan pelat lambung, permesinan, kelistrikan, pintu kedap air, stabilitas, serta perlengkapan keselamatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kementerian Perhubungan perlu membuka hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas, serta dasar Syahbandar menerbitkan SPB. Jangan sampai keselamatan kapal hanya dinyatakan berdasarkan kelengkapan dokumen, tanpa memastikan kondisi aktual di lapangan,” tegasnya.
Hamka juga menyoroti ketersediaan sekoci dan alat penolong. KNKT diminta memastikan apakah jumlah dan kapasitas sekoci serta rakit penolong mencukupi seluruh penumpang dan awak kapal, telah diuji secara berkala, mudah diakses, serta dapat dilepaskan ketika kapal mengalami kemiringan ekstrem.
Halaman Selanjutnya
“Perlu diperiksa pula ketersediaan baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB, perangkat komunikasi, pelaksanaan safety briefing, dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal,” katanya.

1 week ago
10





















