Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda buka suara soal Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang ditetapkan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda) oleh KPK.
Dia mengaku prihatin atas bertambahnya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Di sisi lain, Rifqi menyinggung soal gaji kepala daerah yang dianggap tidak rasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, gaji pokok per bulannya tidak sebanding dengan anggaran kampanye yang dikeluarkan mereka.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi,” jelas Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli 2026.
Kader Partai NasDem ini lantas mengusulkan kepada pemerintah agar kepala daerah bisa mendapat jatah beberapa persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pemasukan tambahan pribadinya.
“Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional. Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah,” kata dia.
Rifqi yakin usulan tersebut mampu meminimalisir kepala dan wakil kepala daerah melakukan tindakan korupsi.
“Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir,” kata dia.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain (ZKN) di kasus suap terkait pengisian jabatan, Rabu 1 Juli 2026.
Keduanya merupakan pemberi dan penerima suap untuk pengisian jabatan sebagai Sekda Kabupaten Kuansing.
KPK mengungkap, Suhardiman tidak hanya sekali menerima suap dari Zulkarnain. Suap pertama yaitu dengan pemberian mobil Pajero Sport senilai Rp700 juta.
Saat sebagai Plt Bupati, Suhardiman menerima suap mobil Pajero tersebut untuk memuluskan Zulkarnain menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ini bukan pertama kali dilakukan oleh ZKN, pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala Dinas juga sempat memberika sesuatu kepada SA," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Taufiq menjelaskan, pembelian Pajero untuk menguap sang Bupati dilakukan secara kredit. Namun atas nama orang lain yaitu Direktur Utama PT MIC, Ardilea (ARD).
Halaman Selanjutnya
"Hal yang sama juga dilakukan ZKN bahwa pembelian mobil Pajero Sport Dakar tersebut dilakukan secara kredit juga dibantu oleh orang yang sama ARD," jelasnya.

1 week ago
9











